Asas Hukum Perdata

KEP. MARI NO. 1037 K/SIP/1973:

Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.

KEP MARI NO. 170 K/SIP/1959:

Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (wilsovereenstemning) yang bebas, haruslah dinyatakan batal.

KEP MARI NO. 698 K/SIP/1969:

Jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur).

KEP MARI NO. 539 K/SIP/1973:

Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
Bahwa yang diperjanjikan dalam akte perdamaian No. 162/PDT/1966 itu hanyalah tentang penyakapan tanah tersebut kepada J. Nengah Badera (Penggugat I) apabila Nang Djigeh (tergugat I) tidak kuat lagi untuk mengerjakannya; tidak diperjanjikan bahwa Nang Djigeh dilarang untuk menjual atau memindah-tangankan tanah tersebut maka penjualan sawah itu dari Nang Djigeh kepada tergugat II, tidaklah bertentangan dengan putusan perdamaian Pengadilan Negeri tersebut dan tuntutan penggugat akan pembatalan jual beli itu harus ditolak karena tidak beralasan.

KEP MARI NO. 523 K/SIP/1973:

Dalam perkara ini adanya keputusan pidana yang membebaskan Penggugat untuk kasasi (dibebaskan dari tuduhan penipuan) tidak membebaskannya dari tanggung jawab secara hukum perdata (dalam rangka perjanjian pembelian truck)

KEP MARI NO. 1230 K/SIP/1980:

Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.

KEP MARI NO. 1245 K/SIP/1974:

Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)

KEP MARI NO. 80 K/SIP/1975:

Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat)

KEP MARI NO. 38 K/SIP/1961:

Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.

KEP MARI NO. 212 K/SIP/1953:

Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).

KEP MARI NO. 145 K/SIP/1967:

Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.

KEP MARI NO. 145 K/SIP/1953:

Pasal 1342 BW hanya dianggap dilanggar, apabila hakim menganggap kata-kata dari surat perjanjian adalah terang benderang dan meskipun demikian, toh menyimpang dari kata-kata tersebut secara penafsiran, sedangkan in casu ternyata Pengadilan Negeri menganggap kata-kata dalam surat perjanjian yang bersangkuta tidaklah terang benderang.

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.