Antisipasi Kontraktual Y2k Problem

(Esei Hukum Peri Umar Farouk)

Perbankan saat ini merupakan sektor bisnis yang sangat tergantung dengan teknologi informasi, termasuk di dalamnya teknologi komputer. Tidak ada lagi transaksi perbankan di mana di dalamnya tidak tersangkut komponen komputer, baik transaksi yang hanya melibatkan intern bank yang bersangkutan sendiri, Bank Indonesia, maupun bank lain, atau pihak lain yang saling terkoneksi.

Dalam menghadapi pergantian waktu ke tahun 2000 telah diprediksi munculnya permasalahan komputer, yang disebut sebagai ‘Y2K Problem’, atau dikenal juga dengan istilah ‘Millenium Bug’. Permasalahan tersebut secara umum adalah tidak mampunya sistem komputer, perangkat lunak dan semikonduktor menerima tanggal tertentu di tahun 1999 dan setelah tanggal 31 Desember 1999, serta akan membaca tanggal di tahun 2000 dan setelahnya sebagai representasi tahun 1900 atau bahkan gagal untuk memproses tanggal-tanggal tersebut.

Dampak Y2K Problem bagi perbankan sangat luas, dari kesalahan perhitungan bagi data yang berkaitan dengan penanggalan sampai kepada lumpuhnya sistem komputer. Dan dampak tersebut akan berlangsung terus, karena komputer akan merepresentasikan data tahun kembali ke tahun 1900, sehingga masukan tahun 2000 akan dibaca sebagai 1900, tahun 2001 dibaca sebagai 1901, dan seterusnya. Selanjutnya dari permasalahan yang bersifat teknis, Y2K Problem pada akhirnya juga akan mengakibatkan permasalahan bisnis yang lebih luas, yang meliputi kemampuan manajemen proyek, analisis finansial dan terutama permasalahan yang menyangkut aspek legal serta kemampuan negosiasi. Dengan demikian pemeriksaan serta upaya antisipasi terhadap dampak Y2K Problem juga harus sekurang-kurangnya melibatkan baik aspek teknis, manajemen proyek, analisis finansial, aspek legal serta kemampuan negosiasi.

Pentingnya pemeriksaan serta upaya antisipasi dampak Y2K Problem sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Hal ini dapat dilihat contohnya negara Amerika Serikat, yang telah mengundangkan “Year 2000 Information and Readiness Disclosure Act” pada tanggal 27 Januari 1998, sebagai peraturan yang mendukung keterbukaan dan pertukaran informasi mengenai pemrosesan permasalahan komputer, pencarian solusi, pengetesan dan hasil pengetesan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan peralihan ke tahun 2000.

Di negara Indonesia, secara nasional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur dampak Y2K Problem serta upaya antsipasinya. Namun khusus bagi kalangan perbankan, penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi dalam menghadapi tahun 2000 itu sendiri merupakan kewajiban. Hal ini dapat dilihat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/175/KEP/DIR tanggal 22 Desember 1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank Dalam Menghadapi Tahun 2000. Pasal 2 SK DIR BI tersebut menetapkan bahwa Bank wajib melakukan penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi dalam menghadapi tahun 2000, yang dilakukan di masing-masing kantor Bank, termasuk kantor cabang atau kantor-kantor lainnya di luar negeri. Sebagai petunjuk pelaksanaannya, SK DIR BI tersebut melampirkan Pedoman Umum tentang Penanggulangan Masalah Tahun 2000 Dalam Teknologi Informasi. Bagi bank yang melanggar ketentuan SK DIR BI tersebut akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Mengingat pentingnya pemeriksaan serta upaya antisipasi dampak Y2K Problem, tulisan ini berusaha untuk membahas Y2K Problem dari segi hukum, khususnya mewakili kepentingan pengguna (user) atau Licensee dalam perjanjian di bidang perangkat lunak dengan pokok bahasan mengenai karakteristik Y2K Problem ditinjau dari aspek tanggung jawab hukum perjanjian; serta persyaratan Y2K Compliance sebagai persyaratan yang diperlukan untuk menjamin user mendapatkan perangkat lunak yang Y2K Compliance serta bebas dari klaim atau tuntutan pihak ketiga bila terjadi Y2K Problem.

Karakteristik Y2K Problem Ditinjau Dari Aspek Tanggung Jawab Hukum Perjanjian

Sebagai pengantar ke pembahasan pokok mengenai upaya mengantisipasi risiko yuridis Y2K Problem melalui perumusan persyaratan Y2K Compliance, akan dibahas terlebih dahulu mengenai pengertian Y2K Problem dan dampaknya bagi dunia bisnis, serta hal-hal khusus berkenaan dengan Y2K Problem sebagai permasalahan hukum, yang erat kaitannya dengan permasalahan tanggung jawab para pihak berdasarkan perjanjian.

Pengertian Y2K Problem Serta Dampaknya

Year 2000 Problem atau Year Two Kilos Problem, disingkat Y2K Problem merupakan nama yang diberikan kepada permasalahan sistem komputer pada saat peralihan dari tahun 1999 ke tahun 2000. Nama lain yang diberikan untuk permasalahan tersebut adalah Millenium Bug. Secara umum, Y2K Problem adalah kesalahan sistem komputer dalam mengenali dan menginterpretasikan data yang berhubungan dengan penanggalan setelah tanggal 31 Desember 1999. United States General Accounting Office memberi pengertian Y2K Problem sebagai :


The potential problems and its variations that might be encountered in any level of computer hardware and software from microcode to application programs, files, and databases that need to correctly interpret year-date data represented in 2-digit-year format.[1]

Penyebab Y2K Problem adalah penyimpanan data tahun dalam bentuk 2 digit. Hal ini menjadi tradisi para programmer atau developer perogram komputer, karena pada saat permulaan perkembangan teknologi komputer, yakni permulaan tahun 1960, memori dan penyimpanan data merupakan komponen yang mahal.[2]

Akibat dari penyimpanan data tahun dalam bentuk 2 digit tersebut adalah kesalahan perhitungan karena asumsi data tahun diawali dengan ‘19′, kesalahan interpretasi untuk tanggal tertentu 9/9/99, dan kegagalan interpretasi tahun 2000 sebagai tahun kabisat. Permasalahan praktis yang bisa terjadi pada tanggal 1 Januari 2000, antara lain :

  1. Dalam perhitungan bunga yang jatuh tempo dalam jangka waktu 5 tahun, bila pada spreadsheet dimasukkan tanggal 1/12/05, program akan menginterpretasikannya sebagai 1905, bukan 2005;
  2. Terjadi kesalahan tanggal sistem saat komputer dihidupkan;
  3. Program akuntansi yang telah dikustomasi akan mengirim pesan yang menyatakan keharusan dilakukannya pembayaran yang tidak pada waktunya;

Di bidang perbankan, contoh kesalahan sebagai akibat dari Y2K Problem, antara lain kesalahan dalam perhitungan bunga, bunga deposito atau kredit menjadi negatif, mesin ATM tidak berfungsi normal dan surat berharga menjadi kadaluarsa.

Banyak pihak menganggap bahwa Y2K Problem hanya merupakan permasalahan teknis semata. Kekeliruan tersebut sering ditambah dengan beranggapan bahwa dampak Y2K Problem tidak berbahaya bagi bisnis dan permasalahannya sangat sederhana. Namun bilamana dikaji secara lebih mendalam, Y2K Problem akan menimbulkan kerugian dan kerusakan yang tidak sedikit serta mempunyai ‘efek domino’ terhadap keseluruhan proses bisnis, yang akan sangat mengganggu kegiatan bisnis secara berantai. Ir. Marsudi W Kisworo, Ph. D, mengelompokkan dampak yang ditimbulkan Y2K Problem ke dalam tiga kategori, yaitu[3] :

  1. Efek Fatal, yakni efek yang mengakibatkan bisnis suatu perusahaan tutup atau tidak jalan, contohnya kegiatan yang berkaitan dengan jasa keuangan, seperti kliring dan transaksi bursa.
  2. Efek Kritis, yakni efek yang hanya menyebabkan kekacauan, tetapi tidak menyebabkan bisnis berhenti, contohnya sistem penagihan pada PLN yang memungkinkan tagihan terlambat 3 bulan sehingga para pelanggan listrik baru bisa akan membayar tagihan mereka pada bulan Maret 2000.
  3. Efek Marjinal, yakni efek yang hanya menyebabkan orang merasa kurang nyaman, contohnya sistem reservasi hotel.

Selanjutnya karena menyangkut pihak yang lebih luas, misalnya nasabah atau pihak lain yang mempunyai hubungan sistem (terkoneksi), sudah tentu akan berkaitan dengan aspek hukum, baik berupa risiko klaim atau tuntutan perdata, maupun dari aspek hukum pidana. Bahkan Kelompok Kerja Masalah Komputer di Tahun 2000 (Pokja MKT2000), berkaitan dengan sektor keuangan/perbankan, mengkhawatirkan adanya kemungkinan pihak Bank Sentral di luar negeri tidak mau ataupun tidak memperbolehkan pihak-pihak yang berkepentingan berbisnis dengan pihak Indonesia. Hal ini sebagai akibat dari penilaian Global 2000, sebuah lembaga pengamat internasional untuk antisipasi Y2K Problem, yang menempatkan Indonesia pada kelompok paling rendah dalam kesiapan menghadapi Y2K Problem.[4]

Y2K Problem Bukan Merupakan Kesalahan Logika dan Sintaksis Pemrogaman, Virus, Timebomb atau Trojan Horse

Hubungan teknis antara Y2K Problem dengan perangkat lunak yang dibuat untuk suatu aplikasi mempunyai karakteristik tersendiri, yakni bahwa permasalahan tersebut bukan merupakan hasil perbuatan para pihak dalam perjanjian dan juga bukan merupakan hasil perbuatan sengaja pihak di luar perjanjian. Dalam hal ini perlu dibedakan antara Y2K Problem dengan jenis-jenis permasalahan lain yang mengganggu kinerja perangkat lunak, yakni apa yang dikenal dalam dunia teknis komputer sebagai kesalahan logika dan sintaksis pemrograman (logical and syntax error), Virus, Timebomb, dan Trojan Horse.

Kesalahan logika dan sintaksis pemrograman merupakan kesalahan di dalam penulisan source program yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Virus komputer merupakan suatu program komputer yang dapat menginfeksi program komputer lain dengan memodifikasi program tersebut untuk memasukkan suatu perintah yang memungkinkan program menjadi rusak atau bermasalah. Bilamana virus komputer tersebut diprogram untuk menyerang pada waktu tertentu, maka disebut sebagai Timebomb. Sedangkan Trojan Horse merupakan suatu program yang menyerang sistem komputer sebagai bagian dari program dan menyerang pada saat yang ditentukan atau bekerja bilamana suatu perintah dieksekusi.

Secara teknis Y2K Problem bukan salah satu dari keempat jenis permasalahan komputer tersebut, karena Y2K Problem bukan kesalahan penulisan source program, juga bukan suatu program yang dibuat secara khusus dan/atau sengaja untuk menginfeksi atau menyerang suatu program komputer. Sedangkan Virus, Timebomb dan Trojan Horse adalah suatu program komputer dan dibuat secara sengaja untuk mempengaruhi, menginfeksi atau menyerang suatu program komputer lain.

Y2K Problem terjadi sebagai akibat dari tradisi penulisan program yang tujuannya untuk menghemat memori dan ruang penyimpanan, dimana perangkat lunak komputer, baik yang merupakan Basic Internal Operating System (BIOS), Operating System (OS) maupun Application Software (perangkat lunak aplikasi) menyingkat data tahun dengan menggunakan dua digit, sehingga penulisan tanggal dirumuskan sebagai DD/MM/YY (tanggal/bulan/tahun).

Dengan demikian bila dilihat dari karakteristik hubungan teknisnya, para pihak dalam perjanjian maupun pihak lain di luar perjanjian tidak dapat dituntut tanggung jawabnya sebagai penyebab terjadinya Y2K Problem.

Y2K Problem Bukan Merupakan Kejadian Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Melihat karakteristik hubungan teknis sebagaimana disebutkan di atas, dimana tidak ada pihak yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas terjadinya Y2K Problem, maka ada pihak yang menyebutkan bahwa Y2K Problem merupakan bentuk kejadian Keadaan Memaksa (Force Majeure). Secara umum, bentuk Keadaan Memaksa dapat dibedakan menjadi “Act of God” seperti bencana alam, atau “The event beyond the party’s reasonable control”, seperti kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter. Namun karena Y2K Problem merupakan kejadian atau permasalahan yang telah diketahui jauh-jauh hari, baik bentuk permasalahan maupun waktu kejadiannya, dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan perencanaan dan sumber daya yang mencukupi, maka Y2K Problem bukan merupakan kejadian Keadaan Memaksa.

Y2K Problem Bukan Merupakan Wanprestasi

Biasanya dalam perjanjian pengembangan atau lisensi perangkat lunak, developer/licensor menyatakan dan menjamin bahwa perangkat lunak yang dikembangkan atau dilisensikan akan sesuai dengan spesifikasi dan informasi/keterangan lain yang berkaitan sebagaimana diperjanjikan. Spesifikasi dari perangkat lunak itu sendiri ditetapkan secara detil dalam lampiran kontrak (Exhibit). Disamping itu terdapat juga jaminan (warranty) dari developer bahwa dalam jangka waktu tertentu setelah penyerahan, bilamana perangkat lunak tidak sesuai spesifikasi yang diperjanjikan, maka developer atas biaya sendiri akan berusaha untuk memenuhi spesifikasi tersebut.

Kewajiban pemenuhan sesuai spesifikasi tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya, dan bilamana developer tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka dapat dituntut secara perdata. Hal ini sejalan dengan pendapat Hardijan Rusli, SH yang menyebutkan:

Suatu perjanjian yang sah secara yuridis adalah merupakan perikatan dan hal ini berarti bahwa kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian itu bila tidak dipenuhi dapat dipaksakan pelaksanaannya.

Bila terdapat pihak yang berkewajiban (debitur) yang tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi atau breach of contract), maka pihak yang berhak (kreditur) dapat menuntut melalui Pengadilan agar debitur memenuhi kewajibannya atau mengganti biaya, rugi dan bunga (pasal 1236 dan 1242 KUHPer).[5]

Mengenai perbuatan yang dianggap sebagai wanprestasi, Subekti, SH membaginya ke dalam empat kondisi, yakni[6] :

  1. tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya; atau
  2. melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya; atau
  3. melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat (dalam hal waktu adalah hal yang penting/time is of the essence); atau
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Bila mengacu kepada kondisi yang disebutkan di atas, maka tidak dipenuhinya spesifikasi sebagaimana yang telah diperjanjikan, termasuk wanprestasi karena melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya.

Berhadapan dengan Y2K Problem, bilamana tidak terdapat pernyataan dan jaminan yang eksplisit dalam perjanjian mengenai Y2K Compliance sebagai suatu spesifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh developer, maka masih merupakan perdebatan apakah developer dapat dianggap melakukan wanprestasi, bilamana tidak memenuhi syarat Y2K Compliance. Relevan dengan hal tersebut, Michael D Scott, seorang partner di Hosie Wes Sacks & Brelsford, Menlo Park, Silicon Valley, California, dan pengarang beberapa buku di bidang hukum komputer, menyebutkan sebagaimana dikutip di bawah ini :


Since most older agreements contained no explisit reference to Year 2000 Compliance one way or the other, a user/licensee may want to argue that the specifications or representations outside of the terms of the agreement provide such a warranty. Wethet such representations, even if made, will be admissible, is a matter for the court to decide, …[7]

Bahwa persyaratan Y2K Compliance bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi developer, karena perjanjian tidak secara tegas memuatnya sebagai salah satu spesifikasi, akan diperkuat oleh kondisi di mana jangka waktu penjaminan kesesuaian spesifikasi yang diberikan developer telah habis (expired).

Y2K Problem Berkenaan Dengan Hak Cipta

Pemahaman terhadap perjanjian di bidang perangkat lunak tidak dapat dilepaskan dari pemahaman atas obyek perjanjiannya yang berupa perangkat lunak atau disebut juga program komputer. Program Komputer, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 (disingkat UUHC), merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi UUHC. Hak Cipta sendiri mempunyai pengertian sebagai hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian Program Komputer, menurut Pasal 1 butir 7 UUHC adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.

Sebagai salah satu jenis ciptaan yang dilindungi UUHC, terhadap program komputer berlaku pengaturan mengenai Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UUHC. Oleh karena itu atas perjanjian yang obyeknya program komputer terdapat pengaturan khusus dengan hak-hak dan pembatasan sebagai berikut :

  1. Perbanyakan Program Komputer merupakan pelanggaran HC, walaupun sumbernya disebut atau dicantumkan (Ps. 14 huruf e UUHC);
  2. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri, bukan merupakan pelanggaran HC (Ps. 14 huruf g UUHC); Menurut Penjelasan Pasal tersebut, pemilik program komputer hanya boleh membuat satu salinan atau copy (back-up copy) yang semata-mata digunakan untuk cadangan program komputer yang bersangkutan;
  3. Pemegang HC berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran HC-nya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya (Ps. 42 (1) UUHC);
  4. Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran HC (Ps. 43B UUHC).

Sehubungan dengan hal tersebut, pemeriksaan secara hukum terhadap perjanjian perlu dilakukan untuk mengetahui apakah user/licensee mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  • Hak untuk mendapatkan print-out salinan kode program untuk melakukan review dan perbaikan;
  • Hak untuk mengkonversi kode program dalam bentuk yang human-readable sehingga dapat dianalisa;
  • Hak untuk memodifikasi kode program.

Dalam kebanyakan perjanjian, hak-hak yang merupakan hak atas kekayaan intelektual tersebut tidak diberikan kepada user/licensee. Bilamana hak-hak tersebut diberikan, pihak developer/licensor membuat batasan-batasan yang ketat di bawah klausula Confidential Information, dan hak-hak tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh pihak user/licensee, karena akses kepada source code (kode program) tetap ada di tangan developer/licensor.

Secara praktis, perangkat lunak atau program komputer dapat dimodifikasi hanya dari source code. Oleh karena itu untuk membuatnya menjadi terbebas dari Y2K Problem tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan developer/licensor, sehingga merupakan suatu kepatutan bilamana developer/licensor bertanggung jawab atas terjadinya Y2K Problem. Bilamana telah diminta dengan itikad baik untuk membuat program komputer terbebas dari Y2K Problem, namun tanpa upaya yang mencukupi mengabaikan permintaan tersebut, pihak developer/user dapat dituntut secara perdata telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditetapkan Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu : “Tiap perbuatan melangar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Lebih jauh MA Moegni Djojodirdjo, SH, menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dapat dituntutkan bilamana perbuatan tersebut[8]:

  1. bertentangan dengan hak orang lain; atau
  2. bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri; atau
  3. bertentangan dengan kesusilaan baik; atau
  4. bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.

Perbuatan developer/licensor yang mengabaikan permintaan user/licensee dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat, khususnya masyarakat bisnis, karena kunci untuk dapat masuk ke kode program hanya ada pada developer/licensor.

Upaya Mengantisipasi Risiko Yuridis Y2K Problem Melalui Perumusan Y2K Compliance

Secara teknis upaya untuk mengantisipasi Y2K Problem mungkin telah dilaksanakan oleh user/licensee, namun tidak ada yang dapat menjamin bahwa perangkat lunak yang telah diperbaiki akan bekerja seperti yang diharapkan. Konsekuensi lebih lanjut adalah bahwa user/licensee berpotensi menghadapi risiko yuridis, yakni adanya klaim atau tuntutan secara perdata dari pihak ketiga, baik dari nasabah, maupun pihak lain yang mempunyai koneksi dengan sistem komputer user/licensee.

Dengan demikian perlu adanya persyaratan yang lebih menjamin kepentingan user/licensee berhadapan dengan Y2K Problem, yang sekaligus meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Perangkat lunak memenuhi syarat Y2K Compliance;
  2. Adanya persyaratan yang ditetapkan secara tegas bahwa pihak developer/licensor bertanggung jawab bilamana perangkat lunak tidak Y2K Compliance, beserta kemungkinan ganti ruginya; dan
  3. Developer/licensor bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat perangkat lunak yang dibuat atau dilisensikan tidak memenuhi persyaratan Y2K Compliance.

Persyaratan-persyaratan di atas diperlukan dalam perjanjian di bidang perangkat lunak adalah karena :

  1. Y2K Problem ditinjau dari aspek legal mempunyai karakteristik tersendiri;
  2. Dalam kebanyakan perjanjian di bidang komputer, syarat Y2K Compliance dianggap tidak merupakan spesifikasi yang harus dipenuhi oleh developer/licensor;
  3. Tanpa persyaratan Y2K Compliance, pihak user/licensee merupakan pihak yang akan sangat dirugikan;
  4. Jaminan yang terdapat dalam perjanjian di bidang perangkat lunak tidak secara tegas meliputi jaminan Y2K Compliance;

Persyaratan-persyaratan tersebut dapat dimasukkan sebagai syarat dan kondisi dalam perjanjian di bidang perangkat lunak, namun untuk efisiensi dan efektifitas, lebih baik persyaratan-persyaratan tersebut dijadikan persyaratan pokok dalam perjanjian tersendiri yang dinamakan sebagai Perjanjian Y2K Compliance (Y2K Compliance Agreement). Hal ini sangat berguna, misalnya bila user/licensee mempunyai perjanjian yang lebih dari satu dengan satu developer/licensor, lebih baik membuat satu Perjanjian Y2K Compliance daripada harus menganalisa satu persatu perjanjian yang ada kemudian mengaddendumnya.

Sebagai upaya untuk menyusun Perjanjian Y2K Compliance, maka perlu dirumuskan persyaratan pokok sebagai berikut:

  • Perumusan pengertian Y2K Compliance. Pengertian Y2K Compliance perlu dijelaskan secara rinci agar tidak terjadi kesalah-pahaman atau perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan perselisihan di antara para pihak.
  • Persyaratan yang berkaitan dengan kemungkinan klaim dari pihak user/licensee atas kerugian atau gangguan terhadap bisnisnya sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat Y2K Compliance.
  • Persyaratan yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak developer/licensor atas klaim atau tuntutan pihak ketiga yang menderita kerugian akibat terjadinya Y2K Problem.
  • Persyaratan lain yang bersifat penyesuaian terhadap perjanjian pokok yang dijamin.

Langkah pertama dalam merumuskan persyaratan Y2K Compliance adalah mengetahui secara seksama pengertian dari Y2K Compliance. Beberapa pengertian dari berbagai sumber dikutipkan di bawah ini :

  • Pengertian menurut United States General Accounting Office:

Year 2000 compliant … means, with respect to information technology, that the information technology accurately processes date/time data (including, but not limited to, calculating, comparing, and sequencing) from, into, and between the twentieth and twenty-first centuries, and the year 1999 and 2000 and leap year calculation, to the extent that other information technology, used in combination with the information technology being acquired, properly exchanges date/time data with it.[9]

  • Pengertian menurut William F Barron, seorang pengacara dari Seattle:

…is the quality of a system to provide all of the following functions : (a) handle date information before, during, and after January 1, 2000, including but not limited to accepting date input, providing date output, and performing calculations on dates or portions of date; (b) function accurately and without interruption before, during, and after January 1, 2000, without any change in operations associated with the advent of the new century; (c) respond to two-digit year-date input in a way that resolves the ambiguity as to century in a disclosed, defined, and predetermined manner; and (d) store and provide output of date information in ways that are unambiguous as to century.[10]

  • Pengertian yang diberikan oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) :

(1) Sistem harus dapat melewati pergantian tahun tanpa adanya kerusakan atau berbagai bentuk perubahan data; (2) Sistem harus dapat mengenali bahwa tahun tersebut adalah tahun 2000 bukan tahun 1900 atau tahun 00; (3) Sistem harus mengetahui bahwa tahun 2000 adalah tahun kabisat; (4) Sistem harus mengetahui dengan tepat tahun-tahun berikut setelah tahun 2000; (5) Sistem harus menampilkan tanggal yang jelas, tampilan pada layar, cetakan, dan penyimpanan tanggal benar-benar tertera dalam 4 digit bukan 2 digit; (6) Sistem harus bisa memproses tanggal untuk penggunaan fungsi bukan tanggal, contoh: fungsi penamaan penyimpanan dokumen, pola penamaan, password, angka cetak.[11]

Dari ketiga pengertian yang dikutipkan di atas, menurut Michael D Scott, pengertian yang paling banyak dipakai dalam praktek adalah pengertian yang dikembangkan oleh William F Barron. Menurutnya pengertian tersebut sangat berguna karena secara teknis, tanpa menjelaskannya secara bertele-tele, pengertian tersebut dapat memproses, menangani, atau mencegah pemunculan tanggal-tanggal yang diprediksi merupakan tanggal yang kritis, yakni : 9 September 1999; 31 Desember 1999; 1 Januari 2000; 28 Februari 2000; 29 Februari 2000; 30 Februari 2000; 1 Maret 2000; 31 Desember 2000; 1 Januari 2001; dan seterusnya.

Untuk kepentingan Perjanjian Y2K Compliance, maka pengertian yang diberikan oleh William F Barron dapat dimasukkan sebagai dasar, sehingga klausula selengkapnya sebagai berikut:

Licensor (atau Developer) menyatakan dan menjamin bahwa perangkat lunak memenuhi kualitas sebagai berikut:

  1. Informasi penanggalan dapat meliputi sistem penanggalan sebelum atau sesudah tanggal 1 Januari 2000;
  2. Beroperasi secara akurat tanpa gangguan baik sebelum dan/atau sesudah tanggal 1 januari 2000;
  3. Menerima dan dapat memproses sistem tahun dua digit;
  4. Menjembatani dan melanjutkan informasi penanggalan dalam suatu jaringan sistem komputer tanpa menimbulkan kesalahan atau masalah-masalah lainnya sebelum dan/atau sesudah tanggal 1 Januari 2000;
  5. Sistem komputer tidak mengharuskan pembetulan pekerjaan dan/atau penggantian, serta mampu melanjutkan fungsi yang akurat sebelum dan/atau sesudah tanggal 1 Januari 2000.

Kedua, persyaratan yang berkaitan dengan kemungkinan klaim dari pihak user/licensee atas kerugian atau gangguan terhadap bisnisnya sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat Y2K Compliance, merupakan persyaratan yang penting mengingat bahwa walaupun secara teknis telah dilakukan perbaikan, namun tidak ada jaminan penuh bahwa pada waktunya perangkat lunak akan bekerja sebagaimana yang diharapkan.

Ketiga, persyaratan yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak developer/licensor atas klaim atau tuntutan pihak ketiga yang menderita kerugian akibat terjadinya Y2K Problem adalah juga persyaratan yang penting, karena risiko yuridis klaim atau tuntutan dari pihak ketiga inilah yang potensial membawa kerugian, baik secara materiil maupun moril.

Keempat, persyaratan lain yang bersifat penyesuaian terhadap perjanjian pokok yang dijamin, yakni meliputi :

  • Tidak berlakunya persyaratan dalam perjanjian pokok yang membatasi atau menghapuskan tanggung jawab para pihak;
  • Pemberlakuan syarat dan kondisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Y2K Compliance, dalam hal terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian antara syarat-syarat dan kondisi yang terdapat dalam Perjanjian Lisensi dengan syarat-syarat dan kondisi dalam Perjanjian Y2K Complaince.
  • Perjanjian Y2K Compliance dinyatakan berlaku bersama-sama dengan perjanjian pokok sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan (Klausula Entirety).

Simpulan

Dari pembahasan mengenai karakteristik Y2K Problem ditinjau dari aspek tanggung jawab hukum perjanjian dapat disimpulkan bahwa:

  • Y2K Problem bukan merupakan kesalahan logika dan sintaksis dalam pemrogaman, Virus, Timebomb atau Trojan Horse, oleh karena itu diluar tanggung jawab para pihak, baik dalam maupun di luar perjanjian;
  • Y2K Problem bukan merupakan kejadian Keadaan Memaksa (Force Majeure);
  • Bilamana Y2K Compliance tidak dijadikan spesifikasi secara tegas dalam perjanjian, maka Y2K Problem bukan merupakan wanprestasi dari pihak developer/licensor;
  • Perbuatan developer/licensor yang mengabaikan permintaan user/licensee dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat, khususnya masyarakat bisnis, karena kunci untuk dapat masuk ke kode program hanya ada pada developer/licensor.

Sedangkan persyaratan-persyaratan pokok yang perlu dicantumkan sebagai persyaratan Y2K Compliance adalah:

  • Perumusan pengertian Y2K Compliance perlu dijelaskan secara rinci agar tidak terjadi kesalah-pahaman atau perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan perselisihan di antara para pihak.
  • Persyaratan yang berkaitan dengan kemungkinan klaim dari pihak user/licensee atas kerugian atau gangguan terhadap bisnisnya sebagai akibat tidak terpenuhinya syarat Y2K Compliance.
  • Persyaratan yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak developer/licensor atas klaim atau tuntutan pihak ketiga yang menderita kerugian akibat terjadinya Y2K Problem.
  • Persyaratan lain yang bersifat penyesuaian terhadap perjanjian pokok yang dijamin.

Sekarang ini menggejala di kalangan developer/licensor memberikan sertifikat Y2K Compliance kepada user/licensee, namun ditinjau dari aspek hukum, sertifikat tersebut tidak memuat tanggung jawab dan memberikan jaminan yang lebih tegas.

Endnote:

[1] United States General Accounting Office, Year 2000 Computing Crisis: An Assesment Guide, 1997, hal. 34.

[2] David M Nadler and Kendrik C Fong, Law of The Millenium, Year 2000 Center, http://www.year2000.com, 1998, hal. 1.

[3] Ir. Marsudi W Kisworo, Ph.D, Mengupas Bisnis dari Masalah Millenium Bug, Majalah Infokomputer Edisi februari 1998, hal. 53.

[4] Pokja MKT2000, Hasil Perumusan Seminar dan Lokakarya “Millenium Bug�?, http://www.y2k.co.id, 1998.

[5] Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Penerbit Sinar Harapan, 1996, hal. 131-132.

[6] Prof. R. Subekti, SH, Hukum Perjanjian, Cetakan XI, PT Intermasa, hal. 45.

[7] Michael D Scott, The Year 2000 Crisis: Conducting A Legal Audit, Year2000 Center, 1997-1998.

[8] MA Moegni Djojodirdjo, SH, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, 1982, hal. 35.

[9] United States General Accounting Office, Year 2000 Computing Crisis: An Assesment Guide, 1997, hal. 34.

[10] Michael D Scott, The Year 2000 Crisis: Conducting A Legal Audit, Year 2000 Center, 1997-1998.

[11] APJII, Y2K Definition: Kehancuran Indonesia Di Awal Tahun 2000, http://www.y2k.co.id, 1998.

+Pernah dipublikasi di Majalah Jurnal Bank & Manajemen, Jakarta, 1999

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.